Hukrim

Sidang Kasus Penggelapan, Aktivis Bone Diduga Gunakan Modus Janji Lulus Akpol

×

Sidang Kasus Penggelapan, Aktivis Bone Diduga Gunakan Modus Janji Lulus Akpol

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Penggelapan, Aktivis Bone Diduga Gunakan Modus Janji Lulus Akpol
Foto Kolase : Andi Fatmasari Rahman

Kemasberita.com – Aktivis anti-korupsi asal Bone, Andi Fatmasari Rahman, didakwa atas penipuan dan penggelapan dana Rp 4,9 miliar.

Modus yang digunakan terdakwa adalah menawarkan jasa sebagai calo untuk meluluskan calon taruna akademi kepolisian (Akpol).

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (15/1/2025).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini bermula pada Januari 2024 ketika Andi Fatmasari mendatangi sebuah kafe milik ibu dari korban, Rosdiana.

Terdakwa mengaku sebagai orang Bone dan mengenal beberapa tokoh penting, termasuk Ahmad Sahroni (ASC), yang disebutnya memiliki pengaruh besar di kepolisian.

BACA JUGA :  Aksi Sosial Ramadan, Relawan 76 Makassar Salurkan Ratusan Paket Kue dan Takjil

“Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya merupakan tangan kanan Ahmad Sahroni dan mengklaim memiliki kemampuan untuk meluluskan Gonzalo, anak dari Rosdiana, menjadi taruna Akpol,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan menunjukkan sepucuk senjata api yang diakuinya sebagai pemberian dari Ahmad Sahroni.

Merasa yakin dengan janji terdakwa, Rosdiana memberikan uang secara bertahap mulai dari Rp 250 juta pada April 2024 hingga total mencapai Rp 4,9 miliar.

BACA JUGA :  Klaim Sepihak Irnawati Digugat, Pihak Masjid Babul Firdaus Tegaskan Tanah Wakaf Sah

Menurut dakwaan, terdakwa mengarahkan Gonzalo untuk mengikuti proses seleksi Akpol di tingkat Polda Sulawesi Selatan. Namun, Gonzalo dinyatakan tidak lulus seleksi.

Ketika hal ini dipertanyakan, terdakwa beralasan bahwa Gonzalo dapat mengikuti jalur khusus melalui Komisi III DPR RI.

Gonzalo pun diinstruksikan untuk berangkat ke Semarang, tetapi pada akhirnya tidak pernah bertemu dengan Kapolri maupun Ahmad Sahroni seperti yang dijanjikan terdakwa.

Hingga pengumuman resmi, nama Gonzalo tidak tercantum dalam daftar peserta yang lulus.

BACA JUGA :  Dunia Pers Nasional Berduka, Pendiri Harian Fajar HM Alwi Hamu Tutup Usia

“Atas perbuatan terdakwa, saksi Rosdiana mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk biaya operasional dan diberikan kepada pihak lain yang disebut sebagai ajudan Kapolri,” ungkap JPU.

Andi Fatmasari Rahman didakwa dengan Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas tindak pidana penipuan.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas tindak pidana penggelapan.

Editor: Hendra