Kemasberita.com – Polemik lahan pertanian di Kampung Tenjolaya, Kabupaten Lebak, semakin memanas. Puluhan petani yang tergabung dalam Petani Penggarap Tenjolaya (PPT) mengadukan nasib mereka ke Komisi I DPRD Lebak melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (28/11/2024). Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan PT MII, pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut.
Petani meminta kejelasan mengenai status Sertifikat HGB PT MII yang menjadi alasan mereka tidak lagi bisa menggarap lahan seluas 119 hektare sejak November 2023. “Kami kehilangan mata pencaharian. Hidup kami bergantung pada hasil tani, tapi sejak tahun lalu kami dilarang menggarap lahan. Kami ingin tahu kejelasan status lahan ini,” kata Mian, salah satu petani.
HGB PT MII Sudah Habis
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang dari Fraksi Gerindra, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak menjelaskan bahwa masa berlaku Sertifikat HGB PT MII telah habis sejak Januari 2024. Meski demikian, PT MII masih memiliki waktu hingga Januari 2026 untuk mengajukan perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
“Berdasarkan data, masa berlaku HGB PT MII habis pada Januari 2024. Mereka berencana memperpanjangnya, tetapi hingga saat ini, berkas permohonan belum diterima oleh BPN,” ujar Aan Rosmana, Kepala Kantah ATR/BPN Lebak.
Petani Menuntut Peninjauan Ulang
Juru bicara petani, Edi Murpik, meminta BPN meninjau ulang rencana perpanjangan HGB tersebut. Menurutnya, PT MII telah menelantarkan lahan selama hampir tiga dekade. “Sejak HGB dikeluarkan, lahan itu tidak diberdayakan. Baru pada November 2023, mereka membangun empat vila untuk mendukung pengajuan perpanjangan HGB,” tegasnya.
Edi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar petani tidak mengetahui lahan tersebut dikuasai PT MII hingga alat berat meratakan lahan mereka pada 2023. “Kami sudah menggarap lahan ini sejak 1970-an. Saat alat berat datang, baru kami tahu ada HGB atas nama PT MII,” tambahnya.
DPRD dan Ketahanan Pangan
Bangbang menegaskan, Komisi I DPRD Lebak akan membahas polemik ini secara internal. Ia juga menyebut bahwa ketahanan pangan adalah prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Jika perlu, kami akan bersurat kepada Presiden. Ketahanan pangan harus diutamakan, tapi PT MII juga masih memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan HGB,” ujarnya.
Respons PT MII
Kuasa hukum PT MII, Jimi Siregar, menyatakan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajiban membayar pajak hingga 2024 dan telah mengajukan perpanjangan HGB. Ia juga menegaskan bahwa klaim warga terkait lahan tersebut tidak berdasar. “Kami memiliki dokumen Surat Pelepasan Hak (SPH) atas lahan ini,” katanya.
Namun, anggota DPRD Lebak dari Partai Perindo, Sudirman, mengingatkan bahwa sesuai undang-undang, HGB yang habis masa berlakunya harus dikembalikan kepada negara. “HGB sudah habis dan harus dikembalikan ke negara,” pungkasnya.
Editor: Hendra













