Daerah

Pendataan Sepihak Ditolak KNPI Jayawijaya dan Desak Presiden RI Tarik Pasukan Non-Organik

×

Pendataan Sepihak Ditolak KNPI Jayawijaya dan Desak Presiden RI Tarik Pasukan Non-Organik

Sebarkan artikel ini
Foto: Pengurus dan anggota KNPI Jayawijaya menyampaikan sikap terkait penanganan pengungsi dan situasi keamanan di Tanah Papua, Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Kemasberita.comDewan Pengurus Daerah II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jayawijaya menolak pendataan pengungsi yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan lembaga independen.

KNPI Jayawijaya juga mendesak Presiden Republik Indonesia mengevaluasi pendekatan keamanan di Tanah Papua serta mengambil langkah untuk menarik pasukan non-organik dari wilayah konflik.

Penolakan tersebut disampaikan di tengah situasi kemanusiaan yang masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah Papua. Penambahan dan penempatan pasukan non-organik di wilayah konflik dinilai perlu dievaluasi karena, menurut KNPI Jayawijaya, belum sepenuhnya mampu menciptakan rasa aman bagi masyarakat sipil.

KNPI Jayawijaya juga menyoroti skema pendataan pengungsi yang didorong oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

Menurut KNPI, pendataan tidak semestinya hanya berorientasi pada pencatatan jumlah warga dan kebutuhan bantuan, tetapi juga harus mengidentifikasi penyebab pengungsian serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.

Ketua KNPI Jayawijaya, Hengky Hilapok, mempertanyakan mekanisme pendataan yang dilakukan tanpa keterlibatan lembaga independen yang memiliki kompetensi dalam perlindungan hak asasi manusia dan penanganan persoalan kemanusiaan.

“Pertanyaan mendasarnya, apakah pendataan pengungsi cukup hanya mencatat nama, jumlah jiwa, dan kebutuhan bantuan, tanpa memastikan terlebih dahulu apa yang menyebabkan mereka meninggalkan kampung halamannya?” kata Hengky.

BACA JUGA :  Bupati Cup Jayawijaya KNPI DPD II Dorong Pemuda Bersatu Memperkuat Sinergi Pemuda

Menurut Hengky, faktor penyebab pengungsian harus menjadi bagian penting dalam proses verifikasi agar persoalan masyarakat yang mengungsi tidak direduksi menjadi sekadar persoalan administrasi dan bantuan sosial.

“Jika warga mengungsi karena konflik dan merasa tidak aman, maka pertanyaannya adalah siapa yang menjamin keselamatan mereka? Apakah pemerintah hanya akan mendata, memberikan bantuan, lalu menganggap persoalan selesai?” ujarnya.

Hengky juga mempertanyakan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat yang dikumpulkan di wilayah konflik.

“Bagaimana jaminan bahwa data pribadi warga yang dikumpulkan di wilayah konflik tidak digunakan untuk kepentingan lain, termasuk untuk melakukan pemetaan atau pelabelan terhadap masyarakat?” katanya.

Karena itu, KNPI Jayawijaya meminta proses pendataan dilakukan secara transparan, terukur, dan melibatkan lembaga independen agar data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan serta benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan melindungi hak pengungsi.

Desak Presiden Evaluasi dan Tarik Pasukan Non-Organik. Selain persoalan pendataan, KNPI Jayawijaya mendesak Presiden RI mengevaluasi pendekatan keamanan yang diterapkan di wilayah konflik Papua.

Hengky menilai pemerintah perlu melihat kembali efektivitas penempatan pasukan non-organik dalam menciptakan keamanan bagi masyarakat sipil.

BACA JUGA :  Bupati Cup Jayawijaya KNPI DPD II Dorong Pemuda Bersatu Memperkuat Sinergi Pemuda

“Kalau penambahan pasukan dimaksudkan untuk menciptakan rasa aman, mengapa di sejumlah wilayah masyarakat justru masih mengalami ketakutan, trauma dan pengungsian?” ujar Hengky.

Menurutnya, pendekatan keamanan harus dievaluasi agar tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga memperhatikan keselamatan, hak sipil, dan kondisi kemanusiaan masyarakat.

“Apakah pendekatan militeristik benar-benar menyelesaikan akar konflik, atau justru memperpanjang siklus kekerasan dan membuat masyarakat sipil semakin tertekan?” tanyanya.

KNPI Jayawijaya juga menyoroti penggunaan fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan sebagai pos keamanan.

“Sampai kapan fasilitas yang seharusnya menjadi ruang pelayanan masyarakat digunakan sebagai pos keamanan? Bukankah masyarakat memiliki hak untuk menggunakan kembali fasilitas publik secara aman?” kata Hengky.

Lima Tuntutan KNPI Jayawijaya

KNPI Jayawijaya mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk:

  1. Mengevaluasi secara menyeluruh pendekatan keamanan berbasis militeristik serta mengambil langkah terukur untuk mengurangi dan menarik pasukan non-organik dari wilayah konflik di Tanah Papua.

  2. Membuka akses bagi Komnas HAM, lembaga Palang Merah, serta organisasi kemanusiaan independen untuk melakukan asesmen, verifikasi, dan pendataan pengungsi secara objektif, transparan, dan akuntabel.

  3. Menghentikan pendataan pengungsi yang dilakukan secara sepihak serta memastikan setiap proses pendataan melibatkan lembaga yang memiliki kompetensi dalam perlindungan hak asasi manusia.

  4. Menjamin perlindungan dan hak dasar masyarakat terdampak, termasuk memastikan tidak adanya pemaksaan pemulangan pengungsi sebelum kondisi keamanan dan keselamatan benar-benar terjamin.

  5. Mengembalikan fasilitas publik kepada fungsi sipilnya, sehingga sekolah, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan dapat kembali digunakan masyarakat secara aman.

BACA JUGA :  Bupati Cup Jayawijaya KNPI DPD II Dorong Pemuda Bersatu Memperkuat Sinergi Pemuda

Hengky menegaskan, KNPI Jayawijaya tidak menolak pendataan apabila proses tersebut benar-benar ditujukan untuk melindungi dan memenuhi hak para pengungsi.

“Kami tidak menolak pendataan jika tujuannya benar-benar untuk melindungi dan memenuhi hak pengungsi. Yang kami pertanyakan adalah pendataan seperti apa yang dilakukan, siapa yang mengawasi, untuk apa data tersebut digunakan, dan apakah suara serta pengalaman warga yang menjadi korban benar-benar didengar,” tegas Hengky.

Ia menambahkan, penanganan persoalan kemanusiaan di Papua tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata.

“Papua tidak membutuhkan sekadar angka dan data pengungsi. Papua membutuhkan jaminan keselamatan, pemulihan hak sipil, penghormatan terhadap martabat masyarakat, serta penyelesaian akar persoalan secara adil dan bermartabat,” pungkasnya.