Kemasberita.com – Tok! Palu hakim diketuk. Sekali, terdakwa menahan napas.Dua kali, harapan bertumpu pada putusan.Tiga kali, dunia bisa jungkir balik. Begitulah hukum—di tangan yang salah, keadilan bisa berubah menjadi komedi murahan.
Sayangnya, ini bukan sekadar metafora.
Inilah kenyataan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura.
Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Dua, berinisial AFH, divonis bebas meski didakwa mencabuli anak berusia lima tahun di Kabupaten Keerom, Papua.
Vonis yang Membungkam Keadilan
Proses hukum bergulir, fakta-fakta dipaparkan, harapan akan keadilan menguat.
Namun, saat palu diketuk, keputusan justru menghantam nurani—AFH dinyatakan tidak bersalah. Vonis ini dijatuhkan pada 20 Januari 2025.
Harapan keluarga korban hancur. AFH tak hanya menghirup udara bebas, tetapi juga kembali bertugas di kepolisian, seolah tak ada noda di seragamnya.
Dari Pengakuan Anak, ke Mediasi “Kontroversial”
Kisah kelam ini berawal pada 2022. Keluarga korban mulai menyadari perubahan drastis dalam perilaku anak mereka.
Setelah didorong untuk bercerita, sang anak akhirnya mengungkap kejadian mengerikan itu kepada kakaknya.
Keluarga lalu melaporkan kasus ini ke Polda Papua pada 2023.
Namun, keadilan tak semudah membalik telapak tangan.
Pelaku baru ditahan enam bulan setelah laporan dibuat—lambat dan penuh hambatan.
Di tengah proses hukum, muncul mediasi antara keluarga korban dan pelaku, yang difasilitasi Polres Keerom.
Hasilnya? AFH sepakat membayar Rp80 juta kepada keluarga korban. Dalihnya: biaya pengobatan trauma.
Namun, publik melihatnya dari sudut pandang lain.
“Itu bukan sekadar uang. Itu bukti pelaku bersalah,” tegas kuasa hukum korban, Dede Gustiawan Pagundun. “Mana ada orang yang tidak merasa bersalah, tapi rela membayar Rp80 juta? Tidak masuk akal.”
Ketika Uang Mengalahkan Bukti
Ironisnya, surat kesepakatan ini justru menjadi senjata bagi majelis hakim untuk membebaskan AFH. Hakim berdalih tidak ada saksi mata langsung, sehingga tak cukup bukti untuk menghukumnya.
Padahal, dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak, kesaksian korban seharusnya memiliki bobot yang kuat.
Namun, di meja hijau, hak korban diputarbalikkan—bukan sebagai bukti, melainkan celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum.
Gelombang Kecaman: Hukum atau Dagang Sapi?
Putusan ini memicu amarah publik. Komisi III DPR RI turut mengecam vonis yang dianggap mencederai rasa keadilan dan menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual.
“Putusan ini sama sekali tidak pro terhadap hak anak dan HAM. Hukum kita tetap memberi celah bagi pelaku untuk lolos,” kritik Wakil Ketua Komisi III, Andreas Hugo Pareira.
Di media sosial, gelombang kemarahan tak terbendung.
“Bayar Rp80 juta, langsung bebas? Enak betul hukum kita!” tulis seorang netizen di Twitter.
“Restitusi itu hak korban, bukan alat negosiasi vonis!” sindir yang lain.
“Keadilan macam apa ini? Hukum seolah jadi barang dagangan!” timpal pengguna lain.
Ancaman Trauma yang Tak Berujung
Sementara itu, keluarga korban kini hidup dalam ketakutan. AFH yang kembali bertugas kerap melewati rumah mereka.
“Yang kami takutkan, korban melihat pelaku lalu trauma kembali,” ujar Dede.
Namun, perjuangan belum usai. Keluarga korban telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Senin (17/3/2025), Komisi Yudisial juga akan menerima aduan resmi terkait vonis ini.
Pertanyaannya, akankah keadilan akhirnya berpihak kepada korban?
Ataukah, seperti yang kerap terjadi, hukum kembali menjadi barang dagangan di meja peradilan?
(Editor Id Ucok)
Follow kemasberita.com di google news













