Nasional

Menhut Raja Antoni Ingatkan Penerima Perhutanan Sosial Jaga Kawasan dari Karhutla

×

Menhut Raja Antoni Ingatkan Penerima Perhutanan Sosial Jaga Kawasan dari Karhutla

Sebarkan artikel ini
Gambar : Sejumlah personel TNI, Polri, Manggala Agni, dan pejabat terkait meninjau lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mereka berdiri di kawasan yang dipenuhi pepohonan kering dan permukaan tanah menghitam akibat kebakaran sambil melakukan pemantauan serta koordinasi penanganan.

Kemasberita.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni mengingatkan kelompok masyarakat penerima persetujuan Perhutanan Sosial di Berau dan sejumlah wilayah sekitarnya agar menjaga kawasan kelola dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pesan tersebut disampaikan Raja Antoni saat menyerahkan persetujuan Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Berau, Kalimantan Timur, Rabu (26/8/2026).

Raja Antoni menegaskan bahwa pemberian akses pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga disertai tanggung jawab untuk menjaga kelestarian hutan.

“Ini bagian dari kebijakan kita agar hutan lestari tapi tetap bisa diakses oleh masyarakat sekitarnya, sekaligus menjadi cara kita mengelola konflik dan memberikan penanggung jawab yang jelas di kawasan tersebut,” kata Raja Antoni.

BACA JUGA :  September Battleground Karhutla, Menhut Raja Antoni Maksimalkan OMC-Pasukan Darat

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak enam persetujuan Perhutanan Sosial diserahkan kepada kelompok masyarakat.

Salah satunya adalah LPHD Lobang Beloh dengan luas kawasan kelola mencapai 4.962 hektare yang mencakup 85 kepala keluarga (KK). Kepada kelompok tersebut, Raja Antoni meminta agar kawasan dijaga dari kebakaran dan dimanfaatkan secara produktif.

“Mohon dijaga dari kebakaran dan jadikan lahan produktif,” ujarnya.

Pesan serupa disampaikan kepada LPHD Tebangan Lembak Dulun Batu Mate di Kabupaten Kutai Timur. Kelompok tersebut menerima persetujuan pengelolaan kawasan seluas 4.693 hektare yang diperuntukkan bagi 138 KK.

Raja Antoni bahkan memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensi apabila kawasan yang telah diberikan untuk dikelola masyarakat justru menjadi sumber kebakaran.

BACA JUGA :  Menhut Raja Antoni Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla, 6 Perusahaan Kalimantan Kena Sanksi

“Pesan saya sama, jangan sampai tempat Bapak justru menjadi pusat api, nanti dengan berat hati SK-nya saya cabut,” tegasnya.

Selain kedua kelompok tersebut, persetujuan Perhutanan Sosial juga diberikan kepada KTH Pilinjau Lestari Squad seluas 28 hektare untuk 23 KK, KTH Sungai Alun Lestari di Bulungan seluas 1.350 hektare untuk 90 KK, LD Mara Satu di Bulungan seluas 748 hektare untuk 475 KK, serta LD Mara Hilir seluas 152 hektare untuk 212 KK.

Raja Antoni meminta seluruh penerima persetujuan Perhutanan Sosial bersama masyarakat dan pemangku kepentingan terkait meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman Karhutla.

BACA JUGA :  Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Menurutnya, kondisi El Nino yang sangat kuat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran sehingga pencegahan harus dilakukan sejak dini.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan (land clearing) dengan cara yang berpotensi memicu kebakaran.

Raja Antoni menekankan bahwa sumber api dapat berasal dari hal-hal kecil, termasuk puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Karena itu, penerima Perhutanan Sosial diminta tidak hanya memanfaatkan kawasan secara produktif, tetapi juga menjadi pihak yang ikut bertanggung jawab dalam menjaga hutan dari ancaman kebakaran.

Dengan akses kelola yang diberikan, masyarakat diharapkan mampu menjaga hutan tetap lestari sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi keluarga dan lingkungan sekitar.