Metro / news

Kuasa Hukum: AAS Building Berdiri di Tanah Klien Kami Tanpa Izin

×

Kuasa Hukum: AAS Building Berdiri di Tanah Klien Kami Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum: AAS Building Berdiri di Tanah Klien Kami Tanpa Izin
Foto Kolase : ASS Building dan Direktur Misi Keadilan Law Firm, Wawan Nur Rewa

Kemasberita.com – Bangunan AAS Building yang berdiri di Jalan Urip Sumiharjo, Makassar, kini menuai persoalan hukum.

Kuasa hukum Wawan Nur Rewa mengungkap bahwa gedung milik Andi Amran Sulaiman itu berdiri di atas lahan yang masih berstatus milik kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Wawan menyebut, lahan tersebut diduga dialihkan secara ilegal oleh pihak ketiga yang mengaku sebagai ahli waris, namun belakangan diketahui tidak memiliki hubungan hukum dengan kliennya.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Desak SP3, Tuduh Ada Konspirasi dalam Kasus Penyerobotan Lahan di Makassar  

“Bangunan AAS berdiri di atas tanah milik klien kami tanpa izin dan tanpa sepengetahuan. Kami menemukan adanya transaksi jual beli antara pihak ketiga yang mengaku ahli waris dan AAS, padahal status kepemilikan tanah itu jelas atas nama klien kami,” kata Wawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis (17/4/2025).

Wawan menegaskan, Misi Keadilan Law Firm telah menelusuri jejak transaksi tersebut dan menemukan bahwa pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tidak memiliki legalitas apapun.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Desak SP3, Tuduh Ada Konspirasi dalam Kasus Penyerobotan Lahan di Makassar  

SHM milik kliennya bahkan digunakan secara sepihak oleh pihak ketiga dalam transaksi dengan Andi Amran Sulaiman.

“Ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), serta persekongkolan dalam melakukan transaksi ilegal,” jelasnya.

Wawan menambahkan, pihaknya masih membuka ruang mediasi dan mengharapkan adanya etikad baik dari Andi Amran Sulaiman sebelum menempuh jalur hukum.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Desak SP3, Tuduh Ada Konspirasi dalam Kasus Penyerobotan Lahan di Makassar  

“Klien kami keberatan tanahnya dipakai untuk mendirikan AAS Building tanpa hak. Kami masih membuka ruang dialog, tapi kami juga siap membawa masalah ini ke ranah hukum jika diperlukan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Andi Amran Sulaiman untuk klarifikasi lebih lanjut.

Editor : Id Ucok

Follow kemasberita.com di Google News