Kemasberita.com – Ketua Umum Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI), Ibhe Ananda, mengecam keras aksi pemukulan terhadap dua wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri (PN) Barru.
Insiden ini melibatkan seorang staf PN Barru yang diduga melakukan kekerasan fisik kepada kedua wartawan di ruang sidang.
Dalam pernyataan tertulisnya, Ibhe menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme yang tidak bisa dibiarkan. Ia mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses hukum.
“Kami meminta staf arogan PN Barru itu dinonaktifkan. Gaya premanisme seperti ini tidak boleh dipelihara, apalagi di lembaga hukum yang seharusnya menjadi contoh penegakan aturan,” tegas Ibhe, Kamis (23/1/2025).
Menurut Ibhe, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga. Tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis, apalagi saat menjalankan tugas, sama sekali tidak bisa dibenarkan.
“Wartawan tidak boleh diintimidasi, apalagi dipukul di ruang sidang. Permintaan maaf saja tidak cukup. Staf PN Barru yang bertindak arogan harus dievaluasi dan diberi sanksi tegas,” ujarnya.
Ibhe menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari teguran kasar seorang staf PN Barru yang merasa terganggu dengan cara duduk kedua wartawan tersebut.
Teguran tersebut kemudian berlanjut dengan pemukulan dari belakang tanpa peringatan.
“Korban menyatakan bahwa dirinya dipukul secara tiba-tiba. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga hukum,” jelas Ibhe.
Ibhe menyerukan pihak berwenang agar segera bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus ini demi memastikan keadilan. Ia berharap insiden serupa tidak akan terulang di masa mendatang.
“Kami berharap aparat hukum memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan demi menjaga martabat profesi ini dan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Insiden terjadi saat persidangan kasus Travel Al Hijrah di PN Barru, Rabu (22/1/2025).
Wartawan Amirullah dari iNews.id dan Akbar dari Matajurnalis menjadi korban perlakuan kasar staf pengadilan.
Amirullah, yang akrab disapa Ulla, menjelaskan bahwa dirinya ditegur secara tidak sopan sebelum akhirnya dipukul dari belakang tanpa peringatan.
“Seharusnya ada etika dalam menegur tamu persidangan. Bukannya malah melakukan tindakan fisik. Ini sangat memalukan dan tidak pantas,” ungkap Ulla di halaman PN Barru.
Akbar, yang juga menjadi korban, menambahkan bahwa tindakan tersebut mencoreng kehormatan lembaga pengadilan.
“Pengadilan adalah tempat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Jika ada kekeliruan, mestinya disampaikan dengan baik, bukan bertindak kasar seperti ini,” ujar Akbar.
Insiden ini menciptakan sorotan besar terhadap profesionalisme dan integritas lembaga pengadilan di mata publik. Kini, semua pihak menunggu langkah tegas aparat hukum dalam menangani kasus ini.
Editor: Hendra













