Sorot

Arogansi, Oknum Pejabat Desa Diduga Ancam Habisi Jurnalis

×

Arogansi, Oknum Pejabat Desa Diduga Ancam Habisi Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Arogansi, Oknum Pejabat Desa Diduga Ancam Habisi Jurnalis
Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao,yang diduga Milik Kepala Desa

Kemasberita.com– Seorang jurnalis bernama Andarias mengaku mendapat ancaman pembunuhan setelah memberitakan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Tana Toraja

Ancaman tersebut diduga berasal dari oknum Kepala Lembang Saloso yang tidak terima aktivitas tambangnya disorot media.

Ancaman disampaikan melalui sambungan telepon dan dinilai membahayakan keselamatan jurnalis serta mencederai kebebasan pers.

Andarias mengungkapkan, dirinya menerima ancaman verbal bernada kekerasan.

“Kau tunggumi, kau tidak usah bilang Lembang Saloso, kalau saya dapat kamu, saya lepas kepalamu,” ujar Andarias menirukan ucapan yang diterimanya melalui telepon, Sabtu (4/4/2026).

BACA JUGA :  Drama Hukum! Nikita Mirzani & dr Oky Pratama Dituding Pemerasan, Hadapi Pemeriksaan di Polda Metro

Merasa terancam, Andarias kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/81/IV/2026/SKPT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 2 April 2026, dan ditandatangani oleh Ipda Leonard Bancong.

Kasus ini bermula dari pemberitaan terkait aktivitas tambang galian C di wilayah Singki’ yang dikeluhkan warga.

Sebelumnya, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meninjau kembali tambang tersebut karena diduga kembali beroperasi meski sempat dihentikan.

BACA JUGA :  Dunia Pers Nasional Berduka, Pendiri Harian Fajar HM Alwi Hamu Tutup Usia

Dalam pemberitaan sebelumnya, pemilik tambang yang juga menjabat sebagai Oknum Kepala Lembang Saloso, Inisial AT, disebut mengakui bahwa tambang tersebut belum mengantongi izin operasional.

Namun, alih-alih menghentikan aktivitas tersebut, oknum pejabat desa itu justru diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.

Secara hukum, tindakan pengancaman melalui sarana elektronik berpotensi melanggar sejumlah ketentuan.

Selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan terhadap jurnalis, ancaman kekerasan yang disampaikan secara elektronik juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA :  Teror Preman di Makassar: Sopir Angkot Dipalak Setiap Hari, Polisi Diam?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.

Sementara itu, sejumlah kalangan pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Mereka juga meminta penegakan hukum tidak hanya pada kasus pengancaman, tetapi juga terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat.

Sampai berita ini di publikasikan pihak terkait belum bisa ditemui.

Bersambung..

Editor : Darwis