Gowa

Ketahuan Rekam Mahasiswi Ganti Baju, Pria di Gowa Diciduk Resmob Polres

×

Ketahuan Rekam Mahasiswi Ganti Baju, Pria di Gowa Diciduk Resmob Polres

Sebarkan artikel ini
Ketahuan Rekam Mahasiswi Ganti Baju, Pria di Gowa Diciduk Resmob Polres
Foto pelaku Ketahuan Rekam Mahasiswi Ganti Baju, Pria di Gowa Diciduk Resmob Polres

GOWA – Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (24) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pornografi, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 01.05 Wita di Jl. Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Minggu (4/5/2025).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 serta Laporan Informasi Nomor: R-LI/323/V/2025/Reskrim/Polres Gowa/Sulsel tanggal 3 Mei 2025.

BACA JUGA :  Resmob Polres Gowa Gerak Cepat Ringkus Empat Pelaku Pengrusakan Lima Masih Buron

Korban dalam kasus ini diketahui seorang mahasiswi berusia 23 tahun dengan inisial IW. Berdasarkan keterangan Kanit Resmob Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H, pelaku tertangkap tangan saat sedang diamankan oleh kakak korban, Sdr. Iswandy, setelah diduga merekam korban saat mengganti pakaian di dalam rumah.

“Pelaku merekam secara diam-diam dari jendela saat korban sedang berganti pakaian. Setelah terdengar keributan dari luar, korban keluar dan mendapati pelaku telah diamankan oleh kakaknya,” jelas IPDA Alfian.

BACA JUGA :  Edarkan Ballo demi Kebutuhan Sehari-hari, Pria di Gowa Ditangkap Polisi

Pelaku diketahui menggunakan satu unit handphone merk OPPO sebagai alat untuk merekam. Dari hasil interogasi, MN mengakui telah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak tiga kali, serta satu kali terhadap mertuanya.

Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Gara-Gara Knalpot Bising, Tiga Remaja Gowa Kompak Aniaya Warga

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H, melalui IPDA Andi Muhammad Alfian menegaskan bahwa pelaku dikenakan persangkaan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025,” pungkas IPDA Alfian.

Lp:Humas/Id Ucok

Follow kemasberita.com di google news