Daerah

Kasus Motor Tanpa BPKB di Polsek Bonto Marannu Masih Belum Temui Titik Terang

×

Kasus Motor Tanpa BPKB di Polsek Bonto Marannu Masih Belum Temui Titik Terang

Sebarkan artikel ini
Kasus Motor Tanpa BPKB di Polsek Bonto Marannu Masih Belum Temui Titik Terang
Kasus Motor Tanpa BPKB di Polsek Bonto Marannu Masih Belum Temui Titik Terang

Bonto Marannu – Kasus sepeda motor tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang diamankan di Polsek Bonto Marannu masih belum menemukan titik terang meskipun telah bergulir hampir dua bulan.

Hingga kini, proses penyelesaian kasus ini masih menemui jalan buntu.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Bonto Marannu, irzal makkarawa, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut tidak dapat diserahkan sebelum adanya bukti identitas berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dari pemilik sahnya. Pernyataan ini disampaikan pada 2 Maret 2025.

Kasus ini semakin rumit karena motor tersebut telah berpindah tangan sebanyak tiga kali, membuat penelusuran kepemilikan menjadi semakin sulit.

Motor jenis Y3BO2R17LO M/T dengan nomor polisi DD 6155 MH, nomor rangka MH1KB1119GK051072, dan nomor mesin KB11E-1051683 diketahui berasal dari Kendari, Konawe, sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian di Bonto Marannu.

Masalah bermula ketika pembeli dari Gowa tidak dapat menunjukkan BPKB motor tersebut.

Setelah ditelusuri, ternyata dokumen penting itu sudah hilang sejak kepemilikan pertama.

Pemilik pertama, Darmawan, diketahui menjual motor tersebut seharga Rp3.500.000 sebelum berangkat ke Qatar untuk bekerja sebagai koki.

Sebelum keberangkatannya, ia menitipkan motor itu kepada seorang teman di Gowa.

Namun, setelah ia berada di luar negeri, komunikasi dengan Darmawan menjadi sulit.

Meski mengaku BPKB telah tercecer, Darmawan memastikan bahwa kendaraan tersebut masih memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang kala itu dianggap cukup sebagai bukti kepemilikan.

Tak lama berselang, pembeli kedua kembali menjual motor ini seharga Rp3.000.000 kepada Nurdin, pembeli ketiga, Sayangnya, transaksi tetap dilakukan tanpa adanya BPKB yang sah.

Kini, Nurdin hanya memiliki STNK sebagai bukti kepemilikan.

Pihak Polsek Bonto Marannu menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak bisa diserahkan sebelum ada bukti identitas dari Darmawan, seperti fotokopi KTP atau KK dari Kendari, Konawe.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih menggantung.

Nurdin berharap segera ada solusi agar status kepemilikan motornya bisa diakui secara hukum dan ia dapat menggunakannya dengan aman.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen saat melakukan transaksi kendaraan guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

(Id Ucok)

Follow kemasberita.com di google news