Makassar

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Operasi Patuh Pallawa 2025: Fokus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

×

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Operasi Patuh Pallawa 2025: Fokus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Operasi Patuh Pallawa 2025: Fokus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Operasi Patuh Pallawa 2025: Fokus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., memimpin langsung Apel Gelar Pasukan dan Sarana Prasarana dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan “Patuh Pallawa 2025” di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin pagi (14/07/2025).

Apel ini menjadi tanda dimulainya operasi berskala nasional yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel, perwakilan TNI dari POM AD, personel Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta pihak Jasa Raharja.

BACA JUGA :  Kapolres Gowa Hadiri FGD Polda Sulsel 2025: Dorong Inovasi Layanan Publik Berbasis Teknologi

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2025 merupakan upaya cipta kondisi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), pasca peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

“Operasi ini bertujuan menekan potensi kemacetan, pelanggaran, hingga kecelakaan lalu lintas, baik sebelum, saat, maupun sesudah pelaksanaan operasi,” ujar Irjen Rusdi Hartono.

Digelar 14 Hari, Fokus pada Tujuh Pelanggaran Prioritas

BACA JUGA :  Satpol-PP Kawal Pembongkaran Meteran Listrik PK5 di Gowa, Pedagang Pertanyakan Legalitas

Operasi Patuh Pallawa akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Dalam pelaksanaannya, operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, serta didukung penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dan teguran simpatik yang humanis.

Adapun tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama, yakni:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Berkendara di bawah umur

3. Berboncengan lebih dari satu orang

4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman

BACA JUGA :  Dukung Swasembada Pangan, Kapolres Gowa Bersama Kapolda Sulsel Ikuti Panen Raya Jagung

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus lalu lintas

7. Melampaui batas kecepatan

Kapolda berharap, melalui operasi ini, tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas—terutama di wilayah rawan (blackspot) dan titik bermasalah (trouble spot)—dapat ditekan secara signifikan.

“Kami ingin meminimalisir jumlah korban kecelakaan dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat,” tutupnya.

Id Ucok 

Follow kemasberita.com di google news