Makassar _ Dugaan praktik suap dalam penegakan hukum kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Sejumlah kasus di Makassar dan Wajo yang seharusnya diproses secara hukum malah diduga “diselesaikan” dengan uang. Lebih ironis lagi, oknum polisi yang terlibat hingga kini belum mendapat sanksi tegas.
Di Makassar, dugaan suap dalam kasus narkoba menjadi sorotan setelah muncul laporan bahwa seorang pria berinisial IP dibebaskan setelah menyerahkan uang Rp 15 juta kepada oknum polisi. IP, warga Banta-Bantaeng, ditangkap pada 1 Maret 2025 oleh sekitar 10 anggota Satuan Reserse Narkoba.
“Awalnya saya diminta Rp 50 juta, tapi saya hanya sanggup Rp 10 juta. Mereka menolak dan tetap meminta Rp 15 juta,” ungkap IP pada 9 Maret 2025.
Yang mengejutkan, meski saat penangkapan ditemukan 0,45 gram sabu, IP tetap dilepaskan setelah uang itu diserahkan istrinya. Namun, kasus ini semakin misterius ketika pemberitaan tentang dugaan suap ini tiba-tiba menghilang dari media online dan berubah menjadi “Not Found 404.”
Kanit Satresnarkoba Makassar, Muh Yusuf, membenarkan adanya operasi di Banta-Bantaeng. Namun, ia menegaskan bahwa target utama mereka adalah pemasok narkoba yang berhasil melarikan diri.
Di Wajo, tepatnya di Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, kasus serupa terjadi pada 11 Februari 2025. Agusdin alias Agu ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Sulsel karena diduga menjadi kurir narkoba.
Namun, ada kejanggalan dalam kasus ini. Saat ditangkap, wajah Agusdin dilakban, sementara dua orang lainnya, Unyil dan Bulang, yang ikut diamankan, justru dibebaskan hanya dua hari setelah penangkapan.
Diduga, ada transaksi uang dalam jumlah besar yang menyebabkan pembebasan mereka. Lebih mencurigakan lagi, barang bukti yang awalnya disebut satu bal sabu, tiba-tiba berkurang menjadi setengah bal setelah berada di tangan aparat.
Keluarga Agusdin pun menuding adanya penggelapan barang bukti serta dugaan penganiayaan terhadapnya.
Menanggapi maraknya dugaan suap ini, Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) mendesak Bidpropam Polda Sulsel untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Ketua F-KRB, Muh Darwis, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kasus ini viral di media sosial, banyak aktivis ikut mengecam. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Jangan sampai hukum malah jadi dagangan!” tegas Darwis, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, semakin banyak laporan dari masyarakat yang mengaku mengalami kasus serupa, di mana oknum aparat diduga menyelesaikan perkara dengan uang. Hal ini, katanya, semakin menggerus kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Kasus-kasus ini telah memicu kemarahan publik. Masyarakat Sulsel mendesak Kapolda yang baru untuk mengambil langkah tegas dan memastikan tidak ada lagi praktik “86” dalam kasus narkoba.
“Kami akan turun ke jalan jika kasus ini tidak ada kejelasan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas!” ujar Darwis.
Publik kini menanti gebrakan dari aparat penegak hukum. Jika tidak, kepercayaan terhadap institusi kepolisian akan semakin terkikis. Apakah Kapolda Sulsel berani membongkar dugaan suap ini? Ataukah kasus ini akan kembali hilang, seperti berita yang lenyap tanpa jejak?
Id Ucok
Follow kemasberita.com di google news













