Hukrim

Dugaan Kekerasan dan Skandal Seksual, Cawagub Papua Disorot

×

Dugaan Kekerasan dan Skandal Seksual, Cawagub Papua Disorot

Sebarkan artikel ini
Dugaan Kekerasan dan Skandal Seksual, Cawagub Papua Disorot
Foto Ilustrasi Cawagub Papua Aniaya Istri

Kemasberita.com – seorang Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua berinisial YB menjadi sorotan publik setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, GR. Kasus ini menjadi lebih kontroversial karena YB juga dituding memaksa istrinya melakukan hubungan badan bertiga (threesome) dengan kakak kandung korban. Kejadian ini dilaporkan terjadi di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kejadian Mengerikan di Hotel

Menurut laporan, insiden bermula ketika YB meminta GR untuk bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Yapen Selatan pada Minggu (1/12/2024) dini hari. Dalam pertemuan itu, YB diduga memaksa GR untuk minum minuman keras. Namun, saat GR menolak, YB marah hingga menumpahkan minuman ke pakaian korban.

“Pelaku memaksa korban minum minuman keras. Karena korban menolak, pelaku marah hingga menumpahkan minuman ke baju korban,” ujar Kombes Benny pada Jumat (6/12/2024).

Ketegangan semakin memuncak ketika GR menemukan kakaknya dalam kondisi mabuk berat di kamar hotel tersebut. YB kemudian diduga memaksa GR melakukan hubungan badan dengan kakaknya sendiri. Ketika GR menolak dan berusaha melarikan diri, YB diduga terus mengancam hingga mendatangi rumah korban beberapa jam setelahnya.

Kekerasan Berlanjut di Rumah

Di kediamannya, GR kembali menjadi sasaran kekerasan. YB dilaporkan menarik rambut, menampar kepala, hingga menyeret GR hingga ia tak sadarkan diri. Setelah siuman, GR langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Biak Numfor dengan menumpang speedboat.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut. YB kini terancam dijerat dengan Pasal 46 jo. Pasal 8 huruf a dan/atau Pasal 44 ayat 1 jo. Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

Kombes Benny menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara tegas dan transparan. “Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini dengan profesional dan memberikan keadilan bagi korban,” tutupnya.

Kasus ini memicu perhatian publik dan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menuntaskan keadilan.

Lp, Hendra