Metro / news

Diborgol dan Berompi Merah, Pelaku Skincare Ilegal Makassar Digiring ke Rutan

×

Diborgol dan Berompi Merah, Pelaku Skincare Ilegal Makassar Digiring ke Rutan

Sebarkan artikel ini
Diborgol dan Berompi Merah, Pelaku Skincare Ilegal Makassar Digiring ke Rutan
Foto Kolase : Tiga Owner Skincare Ilegal Diseret ke Rutan Makassar

Kemasberita.com – Kasus peredaran skincare ilegal yang menggemparkan Sulawesi Selatan akhirnya memasuki babak baru.

Tiga tersangka utama, Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila, resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar setelah proses hukum memasuki tahap kedua.

Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejari Makassar,” ketiga pelaku tampak pasrah saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Makassar.

Proses penahanan ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari puluhan aparat kepolisian, menunjukkan besarnya perhatian terhadap kasus ini.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Februari 2025.

BACA JUGA :  Peredaran Skincare Merkuri: Dua Ditahan, Proses Hukum Satu Tersangka Tertunda

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan persidangan dijadwalkan digelar pekan depan, meski tanggal pastinya masih menunggu konfirmasi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar dan terkendali. Kami memastikan proses hukum ini akan dilakukan secara transparan dan adil,” tegas AKBP Yerlin Tanding Kate, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel.

Salah satu tersangka, Agus Salim, sempat menjalani perawatan medis di RS Ibnu Sina akibat kondisi kesehatan yang menurun.

BACA JUGA :  Tiga Pemilik Skincare Ilegal Jadi Tersangka Kasus Diteruskan ke Kejaksaan

Setelah dinyatakan cukup sehat oleh dokter, ia akhirnya kembali ditahan pada 22 Januari 2025.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi AS telah membaik dan memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto.

Humas RS Ibnu Sina, Nurhidayat, menambahkan bahwa Agus sebelumnya ditangani oleh dokter spesialis penyakit dalam dan jantung.

Setelah menjalani perawatan intensif, ia diperbolehkan pulang dan akan menjalani rawat jalan.

Sementara itu, tersangka Mira Hayati, yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas,” hingga kini masih menjalani perawatan medis. Kondisinya yang belum stabil—dengan keluhan tekanan darah tinggi, sakit kepala, dan mual—membuat pihak berwenang menunda penahanannya hingga kesehatannya memungkinkan.

BACA JUGA :  Sidang Perdana Mira Hayati Ditunda: “Ratu Emas” Tumbang Sebelum Persidangan

“Penanganan medis terhadap MH masih terus dilakukan untuk menstabilkan kesehatannya,” jelas Kombes Didik.

Kasus peredaran skincare ilegal ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang luas terhadap kesehatan masyarakat.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dengan tegas dan transparan, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis ilegal serupa.

(Id Ucok)