Kemasberita.com – Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menegaskan perkembangan terbaru terkait kasus peredaran skincare ilegal mengandung merkuri.
Berkas perkara tiga tersangka yang terlibat telah dinyatakan lengkap (P21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penegasan ini disampaikan Dedi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Forum Merah Putih (FMR) bersama DPRD Sulsel pada Senin (13/1/2025). Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pihak, termasuk Komisi E DPRD Sulsel, BPOM Makassar, Dinas Kesehatan Sulsel, Disperindag Sulsel, serta perwakilan Dirjen Pajak Sulselbar dan Tenggara.
Rapat itu fokus membahas dampak dan bahaya dari peredaran skincare ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dalam forum tersebut, Dedi mengungkapkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap krusial dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
“Kami pastikan kasus ini sudah tahap P21, dan berkas perkara ketiga tersangka telah kami limpahkan,” tegas Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
1.Mira Hayati (MH alias mira hayati)
2.Fenny Frans MS alias Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, pemilik kosmetik Fenny Frans
3.Agus Salim (AS), pemilik RG Glow
Namun, hingga saat ini, penahanan terhadap Mira Hayati ditunda karena alasan kesehatan. “Mira Hayati belum ditahan karena sedang sakit dan hamil,” jelas Dedi.
Meski demikian, Dedi memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap para tersangka, dan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.
“Kami haqqul yaqin bahwa semua tersangka akan ditahan. Tidak ada yang diistimewakan,” tambahnya.
Forum Merah Putih (FMR) menegaskan akan terus mengawal jalannya kasus hingga selesai. Mereka memandang pentingnya langkah tegas ini demi melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal yang mengancam kesehatan.
“Setiap warga berhak menggunakan skincare yang aman. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memberantas produk ilegal,” ujar perwakilan FMR.
Langkah tegas yang diambil Polda Sulsel bersama pihak terkait mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Harapannya, kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha kosmetik agar lebih bertanggung jawab dalam memproduksi dan mengedarkan produk mereka.
Editor:Hendra













