Sorot

Dari Lidik ke Sidik? Nasabah Bank Mandiri Tunggu Langkah Tegas Polda Sulsel

×

Dari Lidik ke Sidik? Nasabah Bank Mandiri Tunggu Langkah Tegas Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini
Dari Lidik ke Sidik? Nasabah Bank Mandiri Tunggu Langkah Tegas Polda Sulsel
Ilustrasi

Kemasberita.com– Kasus dugaan peretasan data nasabah yang menyeret oknum internal Bank Mandiri di Kota Makassar memasuki babak baru.

Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban terkait dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Penerbitan SP2HP tersebut menjadi penanda bahwa laporan dugaan peretasan data pribadi kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum dan menjadi perhatian serius dalam penanganannya.

BACA JUGA :  Kombes Didik Supranoto Ingatkan Warga Sulsel Tetap Waspada Cuaca Ekstrem

Korban, Wandy Roesandy, berharap pihak kepolisian segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik).

Ia juga meminta seluruh pihak yang diduga terlibat dapat ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pihak Polda Sulsel dapat segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menindak tegas semua pihak yang diduga terlibat,” ujar Wandy Roesandy kepada awak media, Senin (30/3/2026).

BACA JUGA :  Polda Sulsel Dapat Apresiasi Menko Kumham Imipas Atas Penegakan Hukum Sesuai KUHAP

Sementara itu, Ketua Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), Herman, mendesak aparat kepolisian tidak hanya menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tetapi juga mengkaji penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memiliki sanksi berat, termasuk ancaman denda hingga Rp10 triliun bagi pelaku pelanggaran di sektor jasa keuangan.

Herman menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya penetapan tersangka. Ia juga meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif tanpa memandang latar belakang pihak terlapor.

BACA JUGA :  Memalukan, Oknum Ustaz di TPA Makassar Diduga Sodomi Bocah Ingusan

“Kami mendesak Polda Sulsel untuk bertindak transparan dan objektif dalam menangani perkara ini. Jangan melihat siapa yang terlapor, tetapi fokus pada penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keamanan data pribadi nasabah serta integritas sistem perbankan nasional.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi serta aktif memantau perkembangan kasus tersebut.

Editor : Darwis