Hukrim / news

Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Polda Sulsel Amankan 7 Tersangka dan Puluhan Kendaraan

×

Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Polda Sulsel Amankan 7 Tersangka dan Puluhan Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Polda Sulsel Amankan 7 Tersangka dan Puluhan Kendaraan
Foto kolase Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Polda Sulsel Amankan 7 Tersangka dan Puluhan Kendaraan

Makassar — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025) di Mapolda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., membeberkan detail kasus yang melibatkan dua kelompok pelaku berbeda.

Kombes Pol Didik menjelaskan, dua laporan polisi yang ditangani ini mengungkap praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan berbagai modus operandi.

BACA JUGA :  Geger! Dugaan Pembobolan Data Nasabah Seret Oknum Bank Mandiri ke Pusaran Hukum

Tiga pelaku berinisial AS (53), MLD (23), dan SYR (47) diamankan karena memalsukan STNK motor yang sudah tidak berlaku, lalu menjualnya seharga Rp1 juta per lembar.

Mereka juga mengganti identitas kendaraan untuk menghindari penarikan oleh pihak leasing karena tunggakan.

Polisi menyita tiga unit motor, satu laptop, printer, dan peralatan lain yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.

Sementara itu, empat tersangka lain—AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50)—beraksi dengan memalsukan STNK dan plat nomor mobil menggunakan software editing. STNK kadaluarsa dihapus tulisannya, dicetak ulang, lalu dipasangkan dengan TNKB palsu. Harga jualnya pun tak main-main, antara Rp1,8 hingga Rp2,5 juta per unit.

BACA JUGA :  Kapolres Gowa Siap Jalankan Arahan Kapolda Sulsel

Tak hanya itu, mereka juga diketahui menghilangkan perangkat GPS dari mobil untuk menghindari pelacakan oleh pihak pembiayaan.

Dari kasus ini, polisi menyita 8 mobil, 6 motor, 4 STNK palsu, serta beragam alat elektronik yang digunakan untuk memproduksi dokumen ilegal.

“Pemalsuan dokumen kendaraan bukan kejahatan sepele. Ini berdampak pada sistem administrasi negara dan bisa merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang membeli kendaraan tanpa tahu dokumennya palsu,” tegas Kombes Pol Didik.

BACA JUGA :  Dari Lidik ke Sidik? Nasabah Bank Mandiri Tunggu Langkah Tegas Polda Sulsel

Seluruh tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Mereka juga dikenai Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai pihak yang turut serta dan membantu kejahatan.

Polda Sulsel berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan serupa.

Kepolisian berkomitmen untuk terus memantau dan menindak segala bentuk pemalsuan dokumen kendaraan demi menjaga legalitas dan kepercayaan publik.

Id Ucok

Follow kemasberita.com di google news