Kemasberita.com – Tim Resmob Polres Gowa berhasil menangkap Tahari, pria yang diduga merudapaksa anak kandungnya, seorang penyandang tuna wicara, hingga hamil delapan bulan. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri dari amukan ratusan warga.
Kapolsek Biringbulu, Iptu Jajji Karim, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku telah ditangkap di rumah keluarganya di Jeneponto sekitar pukul 01.00 WITA dini hari,” ujarnya pada Sabtu (28/12/2024). Saat ini, Tahari berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerkosaan tersebut.
Kasus ini sempat viral di media sosial, memicu kemarahan warga. Pada Jumat (27/12/2024), sekitar 100 orang mendatangi rumah Tahari di Lingkungan Ciniayo, Kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Menurut Kanit Reskrim Polsek Biringbulu, Aiptu Syamsuddin, massa yang dipimpin oleh menantu Tahari merusak rumah pelaku.
“Material rumah seperti kayu, papan, dan atap diangkut sejauh 20 meter dari lokasi dan dibakar. Untungnya, kepala dusun berhasil mencegah massa membakar seluruh rumah,” jelasnya. Namun, rumah panggung tersebut sudah rusak berat.
Syamsuddin menyebut keberadaan korban belum dapat dipastikan, apakah berada di rumah imam dusun atau bersama keluarganya. Sebelumnya, korban sempat melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gowa.
Saat ini, situasi di lokasi telah kondusif. Aparat gabungan dari Polsek Biringbulu, Polsek Bungaya, dan Polres Gowa terus berjaga untuk memastikan keamanan.
“Kami juga telah memasang garis polisi di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman,” pungkas Syamsuddin.
Editor: Hendra













