Metro

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Pangkat dan Jabatan Hancur karena Barang Terlarang

×

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Pangkat dan Jabatan Hancur karena Barang Terlarang

Sebarkan artikel ini
Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Pangkat dan Jabatan Hancur karena Barang Terlarang
Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro

Kemasberita.com– Jabatan mentereng yang pernah melekat pada dirinya kini runtuh. Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, harus menghadapi kenyataan pahit setelah namanya terseret dalam kasus narkoba yang mengguncang internal kepolisian.

Bareskrim Polri mengungkap peruntukan sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis yang ditemukan di dalam koper milik Didik.

Dari hasil pemeriksaan, narkotika tersebut disebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, barang haram itu diperoleh untuk pemakaian pribadi.

BACA JUGA :  Diduga Lindungi Bandar Besar, Kasat Narkoba Diamankan, Kapolres Bima Kota Tersingkir

“Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, untuk konsumsi,” ujar Zulkarnain, Senin (16/2/2026).

Hasil pemeriksaan forensik turut memperkuat dugaan tersebut. Uji rambut yang dilakukan menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.

Padahal, pada pemeriksaan awal, tes urine yang bersangkutan sempat dinyatakan negatif.

“Waktu kita periksa urine dia negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, hasilnya positif,” ungkapnya.

Penyidik juga memastikan tidak ditemukan indikasi narkoba tersebut akan diedarkan kembali.

BACA JUGA :  Hukum Tumpul ke Dalam? Kasus 'Pengeroyokan' Oknum Polisi di Takalar Tak Bergerak

“Enggak ada indikasi akan dijual,” tegas Zulkarnain.

Koper berisi narkoba itu diketahui sempat dititipkan di rumah seorang polisi wanita, Aipda Dianita Agustina.

Ia merupakan mantan anak buah Didik saat yang bersangkutan berdinas di Polda Metro Jaya.

Nama Didik sebelumnya telah mencuat dalam pusaran kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dalam penyidikan yang dilakukan Polda NTB, terungkap adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

BACA JUGA :  Letusan Tak Disengaja? Misteri Kematian Remaja Masih Didalami

Tak hanya itu, sebanyak 488 gram sabu ditemukan saat penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Kasus tersebut berujung sanksi berat. AKP Malaungi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Perkara ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum.

Karier yang pernah berada di puncak kini tinggal catatan, runtuh seketika akibat jeratan narkoba.

Editor : Darwis