kemasberita.com – Langkah tegas Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, menjadi sorotan setelah mengumumkan bahwa tiga pemilik merek skincare yang diduga mengedarkan produk berbahaya mengandung merkuri akan segera ditahan. Pernyataan ini disampaikan dalam rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel, Senin (30/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menemukan indikasi peredaran produk kosmetik berbahaya.
Setelah penyelidikan intensif, terungkap bahwa sejumlah produk mengandung merkuri, zat beracun yang dapat membahayakan kesehatan.
“Tiga pemilik merek skincare telah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa produk mereka positif mengandung merkuri, meskipun ada juga produk yang tidak mengandung bahan berbahaya. Namun, bukti yang ada cukup untuk melanjutkan proses hukum,” ungkap Yudhiawan.
Ketiga tersangka tersebut adalah MH alias Mira Hayati, pemilik merek Mira Hayati; MS alias Mustadir Dg Sila, suami dari Fenny Frans yang memproduksi kosmetik Fenny Frans; serta AS alias Agus Salim, pemilik RG Glow.
Namun, ada satu pengecualian dalam proses penahanan. Menurut Yudhiawan, tersangka Mira Hayati belum ditahan karena kondisi kesehatannya.
“Saat diperiksa, tersangka Mira Hayati mengalami muntah darah dan sedang hamil. Karena alasan kesehatan, penahanannya ditunda,” jelasnya.
Meski demikian, Kapolda menegaskan bahwa penahanan terhadap dua tersangka lainnya akan segera dilakukan demi mencegah potensi pelarian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi mereka untuk melarikan diri. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Saat ini, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dengan dua berkas dinyatakan lengkap.
“Kami optimistis proses hukum berjalan lancar.
Satu berkas lainnya akan kami serahkan pada awal tahun depan,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Langkah tegas Kapolda Sulsel ini menuai beragam reaksi dari netizen.
Beberapa menyambut positif keputusan tersebut, sementara yang lain mengungkapkan keraguan.
“Oh tak mungkin!” tulis seorang netizen dengan nada skeptis, menanggapi kabar tersebut pada Minggu (5/1/2025).
Namun, tidak sedikit yang mendukung penuh tindakan Kapolda.
“Sangat setuju! Harus ada tindakan tegas untuk yang meracuni masyarakat dengan produk seperti itu,” ujar salah satu pengguna media sosial.
“Semoga kali ini nggak ada yang dilepaskan karena alasan apapun. Harus tegas dan berani melawan kejahatan kosmetik ilegal ini,” tambah netizen lainnya.
Dengan kasus yang kini memasuki tahap akhir penyidikan, masyarakat berharap pihak berwenang dapat memberikan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan kosmetik ilegal demi melindungi kesehatan publik.
Editor: Hendra













