Kemasberita.com – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Revolusi Hukum menilai pemekaran Desa Tanjung Baru sebagai langkah strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Ketua Umum Gerakan Revolusi Hukum, Mhmd Rizky Hidayat, menegaskan bahwa perjuangan pemekaran desa harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar kepentingan politik atau ambisi segelintir pihak untuk memperoleh jabatan dalam struktur pemerintahan.
Menurutnya, pemekaran Desa Tanjung Baru perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya penataan wilayah yang bertujuan menghadirkan pemerintahan lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus memastikan pelayanan publik dapat menjangkau warga secara adil dan merata.
“Pemekaran Tanjung Baru bukan sekadar euforia politik, bukan pula ambisi segelintir orang untuk mengejar kedudukan dalam struktur pemerintahan. Perjuangan ini harus dipahami sebagai kebutuhan objektif yang berangkat dari realitas geografis, pertumbuhan penduduk, luas wilayah pelayanan, serta kebutuhan masyarakat terhadap pemerintahan yang lebih dekat, responsif, dan mampu menjawab persoalan pembangunan,” demikian penegasan Gerakan Revolusi Hukum.
Rizky menilai, luasnya cakupan wilayah dan padatnya jumlah penduduk di desa induk menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam mengevaluasi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Apabila rentang kendali yang jauh dan distribusi pelayanan belum berjalan optimal, kondisi tersebut perlu dikaji secara serius agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Ia mengingatkan bahwa pemekaran tidak boleh hanya berorientasi pada perubahan batas wilayah atau pembentukan struktur pemerintahan baru.
Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus mampu menghadirkan perbaikan nyata dalam kualitas pelayanan, tata kelola pemerintahan, dan pemerataan pembangunan.
“Kami tidak ingin perjuangan yang mengatasnamakan rakyat justru berakhir menjadi perebutan jabatan, pembagian kekuasaan, atau kepentingan kelompok tertentu. Jangan sampai desa baru terbentuk, tetapi pelayanan tetap lambat. Jangan sampai struktur pemerintahan bertambah, tetapi pembangunan masih timpang. Jangan sampai masyarakat menjadi alat perjuangan politik, sementara manfaat kebijakan justru dinikmati segelintir elite,” tegasnya.
Gerakan Revolusi Hukum juga menekankan pentingnya kajian objektif dan berbasis data dalam setiap tahapan perjuangan pemekaran Desa Tanjung Baru.
Sejumlah aspek yang harus dipersiapkan meliputi kebutuhan masyarakat, kejelasan batas wilayah, jumlah penduduk, kesiapan aparatur, kemampuan keuangan, hingga rancangan pembangunan desa baru.
Selain itu, transparansi anggaran, pengawasan masyarakat, dan partisipasi warga dalam menentukan prioritas pembangunan dinilai menjadi unsur penting agar pemekaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Menurut Rizky, seluruh pihak yang mendorong pemekaran harus memiliki komitmen untuk mempertanggungjawabkan gagasan dan langkah yang ditempuh.
Dengan demikian, proses pemekaran tidak berhenti pada pembentukan wilayah administratif, tetapi berlanjut pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Pemekaran Tanjung Baru bukan euforia. Ini adalah kebutuhan objektif yang harus dikaji, diperjuangkan, dan ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional. Dari Tanjung Baru, kita dorong pemerataan pembangunan. Dari Monta Selatan, kita buka ruang penataan wilayah yang lebih adil. Dan melalui Gerakan Revolusi Hukum, kita tegaskan bahwa setiap kebijakan harus tunduk pada hukum, transparansi, dan kepentingan rakyat,” demikian pernyataan Gerakan Revolusi Hukum.
Gerakan Revolusi Hukum menegaskan bahwa tujuan akhir pemekaran Desa Tanjung Baru harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemekaran dinilai strategis apabila mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan akses pelayanan publik, dan memastikan pembangunan dirasakan secara lebih merata oleh warga.













