Kemasberita.com– H. Suradi, pelapor dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah, meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Ia menilai penanganan perkaranya jauh dari kata profesional dan tidak sesuai prosedur hukum.
Salah satu kejanggalan yang diungkap adalah tidak dipasangnya garis polisi (police line) di lokasi yang seharusnya dijadikan barang bukti.
“Seharusnya barang bukti diamankan dengan baik, bukan dibiarkan begitu saja tanpa pengamanan,” ujarnya.
Tak hanya itu, H. Suradi juga mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama proses pemeriksaan.
Ia menuding seorang penyidik bernama AKP Alimuddin bertindak kasar saat memintai keterangannya.
“Perlakuan seperti ini sama sekali tidak mencerminkan etika seorang aparat hukum,” tegasnya.
Kekecewaan H. Suradi semakin bertambah ketika berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan dan dikembalikan dengan status P19.
“Bagaimana mungkin hanya kuitansi dijadikan barang bukti utama? Ini sangat meragukan,” katanya kepada wartawan pada Selasa (7/1/2025).
Ia juga mempertanyakan mengapa tersangka, Hatta Hamzah, tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika penanganan seperti ini terus dibiarkan, di mana keadilan yang kami harapkan?” keluhnya.
Lebih lanjut, H. Suradi mengungkapkan bahwa sejumlah alat bukti yang ia serahkan justru tidak tercantum dalam berkas perkara.
Akibatnya, kejaksaan meminta agar berkas tersebut diperbaiki dan dilengkapi.
Merasa trauma dengan perlakuan yang diterima, H. Suradi menolak hadir dalam beberapa panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Ia mendesak pihak kepolisian bertindak lebih profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Jangan sampai ada keberpihakan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” harapnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Subdit 3 Polda Sulsel belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Editor: Hendra













