Daerah

Luwu Jangan Hanya Hentikan PETI, Pemerintah Harus Buka Jalan Legal melalui WPR dan IPR

×

Luwu Jangan Hanya Hentikan PETI, Pemerintah Harus Buka Jalan Legal melalui WPR dan IPR

Sebarkan artikel ini
Gambar: Ilustrasi Pemuda berdiskusi di kawasan pertambangan dan sungai, membahas pengelolaan lingkungan serta pertambangan legal dan berkelanjutan.

Kemasberita.com Gerakan Pemuda Lingkungan Hidup Indonesia (GPLHI) meminta Pemerintah Kabupaten Luwu tidak berhenti pada langkah penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tetapi juga menyiapkan solusi strategis bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan sumber penghidupan dari aktivitas pertambangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Asrul, perwakilan Gerakan Pemuda Lingkungan Hidup Indonesia (GPLHI), menyikapi kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu yang menolak tegas aktivitas PETI di bantaran dan aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat.

Asrul menilai penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan langkah penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Namun, menurutnya, penertiban harus disertai jalan keluar yang nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal pekerjaan dan kepastian usaha.

“Kami mendukung penertiban PETI. Tetapi pemerintah juga harus memberikan solusi. Jangan sampai masyarakat hanya dilarang menambang tanpa diberikan alternatif pekerjaan dan kepastian usaha. Jika terdapat wilayah yang secara teknis, lingkungan dan hukum memenuhi persyaratan untuk pertambangan rakyat, pemerintah harus mengupayakan mekanisme WPR dan IPR,” ujar Asrul.

Dorong Pengembangan WPR dan IPR. GPLHI mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemetaan dan kajian terhadap wilayah yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

BACA JUGA :  Proyek Jalan Seko Jadi Sorotan, GPLHI Desak Polres Luwu Utara dan ESDM Sulsel Periksa Legalitas Material

Menurut Asrul, WPR dapat menjadi salah satu solusi untuk mengubah aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini berlangsung tanpa izin menjadi kegiatan yang memiliki kepastian hukum, tata kelola, pengawasan dan tanggung jawab lingkungan.

Dalam regulasi Minerba, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan salah satu bentuk perizinan untuk kegiatan pertambangan rakyat. Namun, pemberian IPR tidak dapat dilakukan secara otomatis terhadap seluruh lokasi PETI karena harus melalui penetapan wilayah dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Yang kami dorong bukan melegalkan PETI secara sembarangan. Pemerintah harus melakukan kajian secara terbuka. Mana wilayah yang bisa menjadi WPR dan mana yang harus ditutup karena alasan lingkungan, keselamatan, tata ruang atau kepentingan lainnya. Setelah itu, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat diarahkan menuju IPR,” tegas Asrul.

Masyarakat Harus Difasilitasi. Asrul menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh kesempatan ekonomi yang legal dan berkelanjutan.

Jika terdapat masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pertambangan, mereka perlu diberikan informasi, pembinaan dan pendampingan agar memahami mekanisme pertambangan rakyat yang sesuai ketentuan.

Dengan adanya legalitas, aktivitas pertambangan dapat diarahkan untuk memenuhi aspek keselamatan kerja, teknik pertambangan, pengelolaan lingkungan, reklamasi dan kewajiban lainnya.

“Masyarakat harus difasilitasi secara terbuka. Kalau ada wilayah yang memenuhi persyaratan untuk WPR, pemerintah jangan membiarkan masyarakat bekerja terus dalam kondisi ilegal. Berikan jalan legal, pembinaan, pengawasan dan aturan yang jelas,” kata Asrul.

BACA JUGA :  Fungsi Pengawasan DPRD Luwu "Sontoloyo" Alam Dirusak Praktik PETI

Tidak Semua PETI Bisa Dilegalkan. GPLHI menegaskan bahwa usulan WPR dan IPR bukan berarti seluruh lokasi PETI harus dilegalkan.

Menurut Asrul, terdapat wilayah yang harus tetap dilindungi dan tidak dapat dijadikan lokasi pertambangan apabila bertentangan dengan ketentuan tata ruang, lingkungan, keselamatan, kawasan tertentu maupun persyaratan teknis lainnya.

Karena itu, pemerintah diminta melakukan kajian secara objektif dan transparan sebelum menentukan wilayah yang dapat diusulkan sebagai WPR.

“Kami tidak ingin legalisasi menjadi alasan untuk membiarkan kerusakan lingkungan. Justru kalau masyarakat masuk dalam sistem legal, pemerintah mempunyai ruang lebih kuat untuk mengatur, mengawasi dan memastikan kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara yang benar,” jelas Asrul.

Dorong Tiga Langkah Strategis. Asrul meminta Pemerintah Kabupaten Luwu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera mengambil tiga langkah strategis.

Pertama, melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang terbukti melanggar hukum, terutama kegiatan yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan.

Kedua, melakukan inventarisasi, pemetaan dan kajian terhadap potensi wilayah pertambangan rakyat di Bajo Barat untuk mengetahui kemungkinan pengusulan dan penetapan WPR sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Fungsi Pengawasan DPRD Luwu "Sontoloyo" Alam Dirusak Praktik PETI

Ketiga, membuka ruang fasilitasi bagi masyarakat menuju mekanisme IPR, termasuk sosialisasi, pembinaan teknis, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan dan kewajiban reklamasi.

Menurut Asrul, pendekatan tersebut akan memberikan solusi yang lebih komprehensif karena tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.

Lapangan Kerja dan Kepastian Usaha. Menurut GPLHI, tujuan utama dari pendekatan pertambangan rakyat yang legal adalah menciptakan lapangan kerja, kepastian usaha dan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.

Masyarakat tetap memiliki kesempatan memperoleh penghasilan, sementara pemerintah dapat menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pertambangan.

“Tujuan akhirnya harus jelas. Masyarakat mendapatkan lapangan kerja dan kepastian usaha, pemerintah mendapatkan tata kelola yang tertib, sementara lingkungan tetap dijaga. Jangan mempertentangkan ekonomi masyarakat dengan lingkungan. Keduanya harus berjalan bersama melalui tata kelola pertambangan rakyat yang legal dan bertanggung jawab,” tutup Asrul.

GPLHI menyatakan siap mendorong dialog antara masyarakat, Pemerintah Kabupaten Luwu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi terbaik terhadap persoalan pertambangan di Kecamatan Bajo Barat.

GPLHI menegaskan: PETI harus ditertibkan, tetapi masyarakat juga harus diberikan jalan keluar melalui mekanisme WPR dan IPR yang legal, transparan, terukur dan bertanggung jawab.