Ekobis

Kenaikan PPN di Tahun Baru: Apa Saja yang Bebas Pajak?

×

Kenaikan PPN di Tahun Baru: Apa Saja yang Bebas Pajak?

Sebarkan artikel ini
Kenaikan PPN di Tahun Baru: Apa Saja yang Bebas Pajak?
Foto Ilustrasi PPN 12 Persen Naik

Kemasberita.com – Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyampaikan pengumuman tersebut dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Fokus pada Barang Mewah

Airlangga menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk barang-barang kebutuhan dasar seperti beras, daging, ikan, telur, sayur-mayur, susu, dan gula konsumsi.

“Barang-barang kebutuhan masyarakat ini tetap bebas PPN, seluruhnya nol persen,” tegas Airlangga.

“Kita ingin menjaga kesejahteraan rakyat di tengah kenaikan tarif ini,” ujarnya.

Presiden Prabowo: “Hanya untuk Barang Mewah”

Langkah ini sesuai dengan amanat UU HPP dan bertujuan untuk menjaga keadilan ekonomi.

PPN di Indonesia

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kecil.

Editor: Hendra