Kemasberita.com – Terpidana kasus skincare berbahan merkuri, Mira Hayati, dikabarkan akan segera dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa (Bollangi) ke Lapas Takalar pada awal pekan ini.
Informasi tersebut memicu polemik karena disertai dugaan adanya perubahan data domisili dalam proses pengajuan pemindahan.
Sebelumnya, pemilik brand MH Cosmetic yang dikenal sebagai “Ratu Emas” itu dieksekusi oleh Kejati Sulsel dan ditempatkan di Lapas Kelas I Makassar (Gunungsari) sejak 18 Februari 2026.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam perkara peredaran kosmetik ilegal mengandung merkuri tanpa izin edar BPOM.
Perjalanan hukum Mira bergulir hingga tingkat kasasi. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, ia divonis 10 bulan penjara.
Putusan tersebut kemudian diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Makassar, sebelum akhirnya diputus 2 tahun oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Mira dinyatakan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perkara ini turut menjadi perhatian publik terkait dugaan adanya perlakuan istimewa.
Pada 27 Maret 2025, majelis hakim PN Makassar menetapkan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah dengan alasan kemanusiaan, yakni kondisi kesehatan pasca operasi caesar serta kebutuhan menyusui.
Selain itu, Mira juga sempat menjadi perhatian publik usai diduga melakukan perjalanan umrah saat masih berstatus tahanan.
Mira kembali disorot setelah tampil di media sosial dengan kondisi fisik yang lebih kurus serta memperlihatkan perhiasan emas yang dikenakannya.
Rencana pemindahan ke Lapas Takalar kini kembali memantik sorotan terhadap kasus tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, pengajuan pemindahan tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan data domisili sebagai dasar administratif.
Secara aturan, pemindahan narapidana tidak semata-mata ditentukan oleh alamat domisili, melainkan mempertimbangkan berbagai aspek dalam sistem pemasyarakatan.
Meski demikian, penggunaan perubahan domisili sebagai dasar pengajuan menjadi sorotan ketika tidak dijelaskan secara terbuka.
“Dalam surat permohonan tersebut tertulis bahwa Mira Hayati mengajukan permohonan kepada Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (12/4/2026).
Ia menduga permohonan tersebut berkaitan dengan kondisi di lapas sebelumnya yang dinilai tidak memungkinkan Mira lebih leluasa, sehingga mendorong pengajuan pemindahan ke Lapas Takalar.
Sumber tersebut menambahkan bahwa setiap perubahan data administratif seharusnya memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi.
“Perubahan domisili dalam dokumen resmi harus didukung data kependudukan yang sah. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, hal ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus,” ujarnya.
Sumber juga mengungkapkan bahwa di lingkungan warga binaan Lapas Takalar mulai berkembang pembicaraan terkait rencana pemindahan tersebut, termasuk kekhawatiran adanya perlakuan berbeda.
“Di dalam lapas sudah ramai dibicarakan soal rencana pemindahan ini, termasuk kemungkinan adanya perlakuan khusus,” ujarnya.
Ia juga mengaku heran dengan persepsi yang berkembang tersebut.
“Saya heran kenapa muncul kesan seolah-olah diratukan. Padahal ini bukan perkara narkotika yang memiliki mekanisme rehabilitasi hingga memungkinkan perpindahan dalam konteks tertentu,” sambungnya.
Kendati demikian, informasi yang beredar saat ini masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa maupun Lapas Takalar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Muhammad Darwis, menegaskan bahwa pemindahan narapidana pada dasarnya dimungkinkan dalam sistem pemasyarakatan, namun harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami tidak mempersoalkan kewenangan pemindahan karena hal itu memang diatur. Namun yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya keistimewaan dan potensi ketidaksesuaian prosedur administratif,” kata Darwis dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Darwis meminta pihak terkait membuka secara jelas dasar pertimbangan pemindahan tersebut kepada publik.
Menurutnya, perubahan data domisili dimungkinkan secara administratif sepanjang dilakukan melalui prosedur resmi dan didukung dokumen yang sah. Namun dalam konteks ini, muncul pertanyaan apakah perubahan tersebut mencerminkan kondisi faktual tempat tinggal atau hanya bersifat administratif.
“Jika benar ada perubahan domisili yang dijadikan dasar, maka harus dijelaskan secara terbuka kapan perubahan itu terjadi, apa dasar hukumnya, dan apakah telah sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyinggung perbedaan mekanisme dalam penanganan narapidana berdasarkan jenis perkara, termasuk kasus narkotika yang memiliki skema khusus.
“Dalam kasus narkotika, terdapat mekanisme rehabilitasi yang dapat menjadi dasar perpindahan karena berkaitan dengan program pemulihan. Itu memiliki dasar yang jelas,” katanya.
Kendati demikian, Darwis menilai dalam perkara seperti yang menjerat Mira Hayati, alasan pemindahan perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Publik tentu ingin mengetahui apa urgensinya, apakah karena faktor kesehatan, kedekatan keluarga, atau pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika benar, maka hal ini menjadi perhatian karena bukan kali pertama terjadi perpindahan,” ujarnya.
Darwis menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan harus menjunjung prinsip kesetaraan di depan hukum.
“Semua warga binaan harus diperlakukan sama. Jika terdapat dugaan perlakuan khusus atau ketidaksesuaian prosedur, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka,” tambahnya.
Ia juga mendorong adanya pengawasan dari otoritas terkait.
“Perlu ada penjelasan resmi dari pihak berwenang, termasuk jika diperlukan pengawasan dari tingkat lebih tinggi, agar tidak menimbulkan preseden dalam tata kelola pemasyarakatan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa maupun Lapas Takalar, namun belum memperoleh tanggapan.
(Id Amor)













