Metro

Berseragam Toga, Wawan Nur Rewa Lawan Balik Dugaan Kriminalisasi Profesi Advokat

×

Berseragam Toga, Wawan Nur Rewa Lawan Balik Dugaan Kriminalisasi Profesi Advokat

Sebarkan artikel ini
Berseragam Toga, Wawan Nur Rewa Lawan Balik Dugaan Kriminalisasi Profesi Advokat
Foto Berseragam Toga, Wawan Nur Rewa Lawan Balik Dugaan Kriminalisasi Profesi Advokat

Kemasberita.com – Advokat vokal asal Sulawesi Selatan, Wawan Nur Rewa, menegaskan perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi profesi setelah dirinya dilaporkan oleh seseorang berinisial AB, yang mengklaim sebagai kuasa hukum dari AAS Building.

Laporan tersebut mencantumkan tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronik, dan saat ini tengah diproses oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

Menarik perhatian publik, Wawan hadir di Mapolrestabes Makassar pada Kamis, 15 Mei 2025, dalam balutan toga advokat— sebuah simbol kuat bahwa ia tengah menjalankan tugas profesinya. Ia tidak sendiri. Rekan-rekannya dari Aliansi Advokat turut mendampingi, memperlihatkan solidaritas terhadap sesama penegak hukum.

Tak hanya advokat, para jurnalis dari Solidaritas Jurnalis Sulawesi Selatan juga ikut menyuarakan penolakan terhadap kriminalisasi profesi, baik terhadap advokat maupun jurnalis.

BACA JUGA :  Memalukan, Oknum Ustaz di TPA Makassar Diduga Sodomi Bocah Ingusan

“Saya menduga kuat ini bentuk kriminalisasi oleh oknum tertentu di internal kepolisian,” ungkap Wawan dalam keterangannya kepada media.

Kasus ini bermula dari konferensi pers yang digelar Wawan pada 15 April 2025, di mana ia bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris atas tanah yang kini menjadi lokasi berdirinya AAS Building— sebuah bangunan megah yang, menurut hasil penelusuran publik, dimiliki oleh Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman.

Wawan menegaskan bahwa seluruh pernyataannya saat itu disampaikan dalam kapasitas profesional, bukan serangan pribadi.

“Surat kuasa saya diteken 14 April, konferensi pers dilakukan 15 April, media baru tayang 16 April. Tapi anehnya, saya dilaporkan secara pribadi pada 17 April. Ini ada apa?” tegasnya.

BACA JUGA :  Kapolrestabes Makassar Ungkap Kasus Besar Sebelum Pindah Tugas.

Lebih lanjut, Wawan menyebut laporan terhadap dirinya sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat.

Menurutnya, tindakan seperti ini jika dibiarkan akan menjadi preseden berbahaya dalam sistem hukum Indonesia.

“Pernyataan saya tidak menyasar pribadi siapa pun. Saya hanya menyampaikan fakta dan data dari klien. Kalau pun ada yang keberatan, seharusnya disikapi secara terbuka, bukan dengan laporan pidana,” tambahnya.

Ia juga mengungkap bahwa terdapat kejanggalan pada dokumen-dokumen peralihan hak tanah, termasuk indikasi penjualan ganda oleh pihak yang sama.

“Mereka seharusnya berterima kasih. Informasi ini bisa menyelamatkan dari potensi kerugian akibat transaksi ilegal. Tapi saya malah yang dilaporkan. Ini justru memperkeruh, bukan menyelesaikan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Parkir Liar Picu Keributan Bos Jukir Hantam Petugas Dishub

Wawan memastikan dirinya tidak akan tinggal diam. Ia akan melawan balik melalui jalur hukum dan advokasi publik.

“Saya tidak punya kepentingan pribadi. Saya hanya menjalankan tugas sebagai advokat. Kalau advokat bisa dikriminalisasi seenaknya, ini ancaman serius bagi penegakan hukum. Polisi harus lebih cermat menyaring laporan seperti ini,” pungkasnya.

Dikenal vokal membela masyarakat kecil dan aktif di media sosial, Wawan juga sering viral di platform seperti TikTok karena keberaniannya dalam memperjuangkan keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman maupun pelapor berinisial AB.

Editor: Id Ucok

Follow Kemasberita.com di google news